GAKKUM Kehutanan Sumatera Serahkan Tersangka Utama Perambahan 600 Hektare TN Berbak Sembilang Ke Kejati Jambi 
Kamis, 15-01-2026 - 23:33:31 WIB 👁33288
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera pada tanggal  9 Januari 2026, telah melimpahkan tersangka BS (36) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan. Dengan terbitnya P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Berkas Perkara  tersangka BS (36 th) warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dinyatakan rampung dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.  


BS (36 th) merupakan Ketua Kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional  Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Perambahan di dalam Kawasan TNBS ini dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya oleh Tersangka BS (36 th) dalam bentuk Kelompok Tani dengan nama KT. Rasau Mandiri yang beranggotakan lebih dari 150 orang  dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha yang mana setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare.  Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha yang ditanami oleh kelompok tersebut, selain itu, tersangka BS (36 th)  juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan: “Proses hukum terhadap BS (36 th) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang dilakukan oleh Tersangka  SR (37 th). Berkas Perkara Tersangka SR (37 th) juga telah dinyatakan P-21.  Tersangka SR (37 th) merupakan  salah satu pemilik lahan kebun sawit di dalam Kawasan TNBS. Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka SR (37 th) dan saksi-saksi disebutkan bahwa Tersangka BS (36 th) merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut. Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar”.


Terhadap BS (36) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a  Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles  
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com